Portalaktual.id //MAKASSAR, Dinamika hukum di wilayah hukum Polres Gowa kembali menarik perhatian. Seorang figur bernama H. Hasan kini tengah menempuh jalur hukum melalui mekanisme Praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran data resmi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa, gugatan tersebut telah resmi tercatat pada Rabu, 11 Maret 2026 dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2026/PN Sgm. Dalam perkara ini, H. Hasan berkedudukan sebagai Pemohon, sementara pihak Kepolisian Resor Gowa (Kapolres Gowa) berposisi sebagai Termohon.
Sengketa Legalitas Dokumen Hukum
Inti dari gugatan yang didaftarkan ini berpusat pada keabsahan dua instrumen hukum utama yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Pemohon mempersoalkan validitas dari Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/81/II/Res.1.0/2026 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/35/I/Res.1.0/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 27 Januari 2026.
Kedua dokumen tersebut menjadi dasar hukum dimulainya proses hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/X/2025/SPKT/PolresGowa/PoldaSulsel tertanggal 10 Oktober 2025 lalu.
Poin Tuntutan: Memohon Pembatalan dan Penghentian Proses
Dalam petitum permohonannya, H. Hasan melalui perwakilan hukumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan hukum antara lain:
– Mengabulkan seluruh dalil permohonan yang diajukan.
– Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan batal demi hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
– Memerintahkan kepada pihak kepolisian untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka secara resmi.
– Menuntut agar seluruh tahapan penyidikan dihentikan serta diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
– Menyatakan segala tindakan hukum yang telah dilakukan dalam proses ini dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
– Menghukum pihak Termohon untuk menanggung seluruh beban biaya perkara yang timbul.
PELAPOR TEGASKAN KEKUATAN BUKTI
Di tengah gugatan yang diajukan tersebut, pihak pelapor yang diwakili oleh Saudara Rizal memberikan tanggapan yang menenangkan namun tegas. Ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini didasari oleh fakta dan data yang kuat.
“Kami memaklum sepenuhnya bahwa upaya hukum yang ditempuh adalah hak setiap warga negara. Namun, perlu diketahui bahwa seluruh bukti yang otentik, lengkap, dan menjadi landasan laporan telah kami serahkan secara utuh kepada tim penyidik Polres Gowa.”
“Bukti-bukti tersebutlah yang menjadi pijakan utama bagi aparat dalam mengambil langkah hukum hingga penetapan status tersangka. Kami meyakini bahwa kepolisian bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan berlandaskan pada bukti yang nyata,” ujar Rizal saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan ini mempertegas bahwa laporan awal bukanlah sekadar tuduhan tanpa dasar, melainkan telah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup untuk dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Dinamika dan Prospek Hukum
Mekanisme Praperadilan dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUHAP, memiliki fungsi spesifik yaitu melakukan pengujian formil dan materil terhadap prosedur penegakan hukum. Fokus utamanya adalah memastikan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan koridor undang-undang, memiliki kewenangan, dan tidak melanggar hak asasi tersangka.
Langkah hukum ini tentu akan menjadi sorotan publik, mengingat di satu sisi ada upaya pembelaan hak tersangka, namun di sisi lain terdapat kepentingan keadilan bagi korban yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Pihak Polres Gowa selaku Termohon dipastikan akan menyusun jawaban dan pembelaan hukum (eksepsi) untuk mempertahankan legalitas tindakan yang telah diambil. Proses persidangan nantilah yang akan menentukan, apakah penetapan tersangka tersebut dinilai sah dan beralasan, atau justru terdapat cacat prosedur yang harus diperbaiki.
Kami akan terus melakukan pemantauan secara mendalam dan menyajikan perkembangan terkini dari persidangan ini sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat.(**)




