Portalaktual.id// Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali melakukan penertiban Reklame/Spanduk di Sepanjang Jalan DR. Sam Rarulangi dan Jalan Veteran Selatan Sesuai Surat Edaran Walikota Makassar Nomor :660/73/S.edar/DLH/III/2025 Tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame Pada Pohon Penghijauan ( Rabu, 23/4/2025).
Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan Apel pengarahan yang dipimpin langsung oleh Camat Mamajang Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mamajang, Didi Setiawan.
Camat Mamajang Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si dalam arahan nya menyampaikan bahwa
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan kota.
Andi Irdan Pandita menegaskan untuk tetap memantau Spanduk/Reklame yang masih terpasang di seluruh jalan poros di Wilayah Kecamatan Mamajang “Kami berharap ke depan tidak ada lagi spanduk/reklame yang dipasang sembarangan yang bisa merusak keindahan dan estetika Kota Makassar”.
Penertiban reklame dan Spanduk ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Mamajang, Satlinmas Se Kecamatan Mamajang serta Satgas Kebersihan Kecamatan Mamajang untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota.





